Thursday, November 27, 2014

Istilah-Istilah Perbankan beserta Artinya Lengkap

Istilah-Istilah Perbankan beserta Artinya LengkapIstilah-Itilah Perbankan beserta Artinya Lengkap sepatutnya wajib diketahui bagi siapa saja yang masuk dalam dunia perbankan. Perbankan yang dapat di artikan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. tentunya memiliki banyak sekali istilah di dalamnya.

Dan istilah-istilah tersebut telah kami rangkum beserta artinya. bagi Anda yang sedang mencari istilah dalam perbankan ini, berikut ini daftarnya untuk Anda :



Istilah-Istilah Perbankan dan Artinya

1. Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.

2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.

3. Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.

4. Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.

5. Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.

6. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.

7. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.

8. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.

9. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.

10. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.

11. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.

12. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).

13. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.

14. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.

15. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan

16. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.

17. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.

18. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.

19. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.

20. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan

21. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.

22. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.

23. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.

24. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.

25. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.

26. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.

27. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.

28. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu.

29. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.

30. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.

31. Kartu Pembelian
Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.

32. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.

33. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.

34. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.

35. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.

36. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.

37. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.

38. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.

39. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.

40. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.

41. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.

42. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.

43. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.

44. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.

45. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.

46. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.

47. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.

48. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”

49. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.

50. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.

51. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.

52. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.

53. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.

54. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.

55. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.

56. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.

57. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.

58. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.

59. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.

60. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.

62. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.

63. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.

64. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu

65. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.

67. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.

68. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman

69. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.

70. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.

71. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.

72. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.

73. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”

74. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.

75. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.

76. Asuransi
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya.

77. Bea
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.

78. Cek
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek".

79. Dividen
Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan.

80. Endosemen Pinjam Nama
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.

81. Fidusia
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.

82. Giro
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

83. Harga Pasar
Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.

84. Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.

85. Junior Security
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu

86. Klausula Akselerasi
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang

87. Likuiditas
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya

88. Modal
Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan

89. Nota Kontrak
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham

70. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya

71. Pialang
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap atau biasa disebut broker.

72. Reksa Dana
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi

73. Saham
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar

74. Tingkat Bunga Efektif
Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif

75. Uang Muka
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat

76. Valuta Asing
Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya

77. Warkat Berharga
Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya

78. Yield
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi (FKW)

79. Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.

80. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.

81. Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.

82. Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.

83. Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.

84. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.

85. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.

86. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.

87. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.

88. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.

89. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.

90. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).

91. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.

92. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.

93. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan

94. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.

95. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.

96. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.

97. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.

98. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan

99. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.

100. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.

101. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.

102. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.

103. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.

104. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.

105. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.

106. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu

107. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.

108. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.

109. Kartu Pembelian
Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.

110. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.

111. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.

112. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.

113. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.

114. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.

115. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.

116. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.

117. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.

119. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.

120. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.

121. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.

122. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.

123. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.

124. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.

125. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.

126. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.

127. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”

128. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.

129. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.

130. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.

131. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.

132. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.

133. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.

134. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.

135. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.

136. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.

137. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.

138. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.

139. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.

140. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.

141. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.

142. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu

143. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.

144. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.

145. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman

146. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.

147. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.

148. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.

149. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.

150. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”.

151. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.

152. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.

Jika diatas adalah istliah perbankan secara umum, berikut ini adalah istilah perbankan untuk bank syariah.

153. INKASO (COLLECTION)
Penagihan cek, wesel, dan surat utang lain kepada penerbit surat berharga dan menerima pembayaran dari bank pembayar (paying bank)



Istilah Perbankan Syariah

1.Dzulm: Aniaya, memperlakukan dengan kesewenang-wenangan, lawan dari kata adil. Islam melarang berbuat dzalimdalam segala hal, termasuk di dalamnya praktek transaksi dalam kegiatan ekonomi.

2. Faqir: orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan. Termasuk orang yang berhak menerima zakat (mustahiq)

3. Fatwa: Penjelasan tentang hukum Islam yang diberikan oleh seorang faqih atau lembaga fatwa umat, yang muncul baik karena adanya pertanyaan atau tidak.

4. Fiqh: Secara bahasa berarti pemahaman atau pengetahuan yang mendalam tentang sesuatu. Menurut istilah, kata fiqh dalam perjalanan sejarah mengalami beberapa kali perubahan pengertian. Pada masa awal Islam sampai dengan menjelang munculnya madzhab di bidang fiqh, kata fiqh berarti semua ajaran Islam baik yang berhubungan dengan masalah aqidah, syariah atau hukum atau akhlak.

5. Gharar: Ketidakjelasan, tipuan; transaksi yang mengandung ketidakjelasan dan atau tipuan dari salah satu pihak, seperti bai ma'dum (jual beli sesuatu yang belum ada barangnya). 

6. Haram: Terlarang; tindakan yang tidak dibenarkan untuk dilakukan menurut syariah.

7. Ijarah: Transaksi sewa menyewa atas suau barang dan/atau jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.

8. Infaq: Sedekah, nafkah; pemberian harta (selain zakat wajib) untuk kebaikan. Infaq menjadi salah satu pintu masuk cara pendistribusian kekayaan dalam ajaran Islam.

9. Kafalah: Transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makful'anhu/ashil)

10. Kafil: Penanggung, penjamin (guarantor); Pihak yang memberikan jaminan untuk menanggung kewajiban pihak lain dalam akad kafalah.

11. Maal: Harta, kekayaan; menurut bahasa umum arti maal ialah: uang atau harta. Sedang menurut istilah, ialah: segala benda yang berharga dan bersifat materi serta beredar diantara manusia. Para fuqoha mendefinisikan maal dengan; "sesuatu yang manusia cenderung kepadanya dan mungkin disimpan untuk waktu keperluan".

12. Maisir: Setiap tindakan atau permainan yang bersifat untung-untungan/spekulatif yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan materi seperti membawa dampak terjadinya praktik kepemilikan harta secara bathil.

13. Mudharabah: Transaksi penanaman dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

14. Mudharabah muthlaqah: Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.

15. Mudharabah muqayyadah: Mudharabah untuk kegiatan usaha yang cakupannya dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis sesuai permintaan pemilik dana.

16. Mudharib: Pengusaha (enterpreneur). Pengelola dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi'i disebut 'amil. Mudharib merupakan salah satu unsur yang harus ada dalam praktek mudharabah. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, pihak bank bisa bertindak selaku mudharib tatkala melakukan penghimpunan dana, atau pihak nasabah bertindak selaku mudharib tatkala mengelola dana dari bank.

17. Murabahah: Transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

18. Mustahiq: Pihak yang berhak menerima zakat; termasuk mustahiq adalah fakir, miskin, gharim, ibnu sabil, amil,muallaf dan riqab.

19. Musyarakah: Transaksi penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

20. Muzakki: Orang yang mengeluarkan zakat.

21. Qardh: Transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.

22. Rahn: Gadai; Penyerahan barang sebagai jaminan untuk mendapatkan hutang.

23. Riba: Tambahan (ziyadah), tumbuh dan berkembang (usury); Riba ada tiga macam, yaitu riba fadl, riba nasi'ah, danriba jahiliyah.

24. Riba fadl: Riba Fadl atau Riba buyu'; riba yang timbul akibat pertukaran barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mitslin), sama kuantitasnya (sawaan bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Contoh, menukar emas seberat 15 gram dengan 17 gram; menukar emas 15 gram dengan emas 15 gram emas tidak tunai.

25. Riba jahiliyah: hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si-peminjam tidak mampu mengembalikanya dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Riba jahiliyah dilarang karena pelanggaran kaedah kullu qardin jarra manfah fahuwa riba (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba). Dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasi�"ah, dari segi keamanan obyek yang dipertukarkan, tergolong riba fadl. Dalam perbankan konvensional, riba jahiliyah dapat ditemui dalam pengenaan bunga pada transaksi kartu kredit.

26. Riba nasiah: Riba nasiah atau riba duyun; riba yang timbul akibat hutang-piutang yang tidak memenuhi prinsip "untung muncul bersama risiko" (al-ghunmu bil ghurmi) dan "hasil usaha muncul bersama biaya" (al-kharaj bi dhaman), atau dengan kata lain, riba yang muncul karena tambahan, baik diperjanjikan maupun tidak atas setiap transaksi hutang-piutang. Contoh, transaksi kredit bank konvensional.

27. Shahibul maal: Pemilik dana (investor), istilah lainnya adalah malik atau rabb al-mal. Salah satu rukun yang harus ada dalam transaksi yang menggunakan akad mudharabah sebagai landasan operasionalnya. Aplikasi dalam lembaga keuangan syariah, nasabah penabung dapat berposisi sebagai shahibul mal tatkala melakukan transaksi dengan pihak bank syariah. Begitu pula bank syariah juga berposisi sebagai shahibul mal tatkala menyalurkan pembiayaan kepada nasabah yang transaksinya berdasarkan prinsip mudharabah.

28. Shodaqoh: Pemberian sesuatu dari seseorang kepada orang lain karena ingin mendapatkan pahala.

29. Ujrah: Gaji atau upah (fee, salary, reward).

30. Wadiah: Titipan (deposit); Transaksi penitipan dana dari pemilik kepada penyimpan dana dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.

31. Wakalah: Perwakilan, penyerahan, pendelegasian, atau pemberian mandat (power of attorney); Akad pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan. Praktek wakalah dalam lembaga keuangan syariah mengharuskan adanya, muwakil (nasabah atau investor), wakil (bank) dan taukil (objek atau wewenang yang diwakilkan).

32. Wakalah bil ujroh: akad wakalah dengan memberikan fee atau imbalan kepada wakil.

33. Wakaf: Pemindahan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan yang akan memberi manfaat bagi masyarakat.

34. Wakif: pewakaf, pihak yang memberi wakaf

35. Zakat: Suci, bersih dan tumbuh (zaka). Menurut istilah syara' ialah mengeluarkan sejumlah harta tertentu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syara' Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kelima dan hukumnya wajib.

36. Akad :Ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan, misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

37. UUS : Unit Usaha Syariah
38. BUS : Bank Umum Syariah
39. BPRS : Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
40. DPK : Dana Pihak Ketiga
41. PYD : Pembiayaan Yang Diberikan
42. SWBI : Sertifikat Wadiah Bank Indonesia
43. SBIS : Sertifikat Bank Indonesia Syariah
44. UKM : Usaha Kecil dan Menengah
45. PPAP : Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif
46. PUAS : Pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip Syariah
47. FDR : Financing to Deposit Ratio (Rasio pembiayaan terhadap dana pihak ketiga)
48. NPF : Non Perfoming Financing (Rasio pembiayaan bermasalah terhadap total 48. pembiayaan)
49. ROA : Return on Assets (Rasio laba sebelum pajak (disetahunkan) terhadap total asset rata-rata)
50. ROE : Return on Equity (Rasio laba sebelum pajak (disetahunkan) terhadap total Modal rata-rata)
51. BOPO : Rasio Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional 

Demikian Istilah-Istilah Perbankan beserta Artinya Lengkap yang telah mbah pengertian kumpulkan dari berbagai sumber, semoga saja bermanfaat. dan apabila masih ada kekurangan, silahkan saja untuk berkomentar.


Read more ...

Pengertian Globalisasi, Ciri-ciri dan Dampak Globalisasi

Pengertian Globalisasi, Ciri-ciri dan Dampak GlobalisasiKali ini Mbah Pengertian akan membahas apa Pengertian Globalisasi, Ciri-ciri dan Dampak Globalisasi. 

Kata ini cukup ramah di telinga kita, dimana dalam kebiasaanya globalisasi itu di tandai dengan merambahnya suatu budaya baru kedalam suatu wilayah sehingga terjadi proses mempengaruhi dan dipengaruhi.

untuk lebih mengenal tentang globalisasi alangkah baiknya jika kita tahu apa itu defenisi, ciri-ciri dan dampaknya. Berikut ini ulasannya :


Pengertian Globalisasi

Sebelum kita mengkaji lebih jauh tentang globalisasi, seyogyanya kita harus memahami terlebih dahulu pengertian globalisasi. Kamus Bahasa Inggris Longman Dictionary of Contemporary English, mengartikan global dengan concerning the whole earth. Maksudnya sesuatu yang berkaitan dengan dunia internasional atau seluruh alam jagad raya. Sesuatu hal yang dimaksud disini dapat berupa masalah, kejadian, kegiatan, atau bahkan sikap yang sangat berpengaruh dalam kehidupan yang lebih luas.

Berikut ini beberapa defenisi Globalisasi oleh para ahli :

1. John Huckle
globalisasi adalah suatu proses dengan mana kejadian, keputusan, dan kegiatan di salah satu bagian dunia menjadi suatu konsekuensi yang signifikan bagi individu dan masyarakat di daerah yang jauh.,

2. Albrow
mengemukakan bahwa globalisasi adalah keseluruhan proses di mana manusia di bumi ini diinkorporasikan (dimasukkan) ke dalam masyarakat dunia tunggal, masyarakat global. Karena proses ini bersifat majemuk, kita pun memandang globalisasi di dalam kemajemukan.

Secara ekonomi, globalisasi merupakan proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global.

3. Prijono Tjjiptoherijanto
konsep globalisasi pada dasarnya mengacu pada pengertian ketiadaan batas antar negara (stateless). Konsep ini merujuk pada pengertian bahwa suatu negara (state) tidak dapat membendung “sesuatu” yang terjadi di negara lain. Pengertian “sesuatu” tersebut dikaitkan dengan banyak hal seperti pola perilaku, tatanan kehidupan, dan sistem perdagangan.

4. Prof. Dr. Mubyarto
Globalisasi mempunyai 2 pengertian.

  • Globalisasi sebagai Deskripsi: “Proses menyatunya pasar dunia menjadi satu pasar tunggal”.
  • Globalisasi Sebagai “Obat Kuat” yang menjadikan ekonomi lebih efisien dan lebih sehat menuju kemajuan masyarakat dunia.


5. Martin Al Brown
Globalisasi adalah “Hal yang menyangkut seluruh prose dimana penduduk dunia terubung ke dalam komunitas dunia yang tunggal, kominutas global”.

6. R. Robertson
Globalisasi adalah “Proses mengecilnya dunia dan meningkatnya kesadaran akan dunia sebagai satu kesatuan, saling ketergantungan dan kesadaran global akan dunia yang menyatu di abad ke-20”.

7. Wikipedia Ensiklopedia Indonesia
Globalisasi adalah “Sebuah istilah yang digunakan untuk menjelaskan perubahan-perubahan dalam masyarakat, dan dalam perekonomian dunia yang dihasilkan oleh meningkat pesatnya perdagangan dan pertukaran kebudayaan. Dalam arti ekonomi, globalisasi mengacu terutama pada liberalisasi perdagangan bebas”.


Ciri-ciri Globalisasi

Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomena globalisasi di dunia

  1. Perubahan dalam Konstantin ruang dan waktu. Perkembangan barang-barang seperti telepon genggam, televisi satelit, dan internet menunjukkan bahwa komunikasi global terjadi demikian cepatnya, sementara melalui pergerakan massa semacam turisme memungkinkan kita merasakan banyak hal dari budaya yang berbeda.
  2. Pasar dan produksi ekonomi di negara-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional, peningkatan pengaruh perusahaan multinasional, dan dominasi organisasi semacam World Trade Organization (WTO).
  3. Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media massa (terutama televisi, film, musik, dan transmisi berita dan olah raga internasional). saat ini, kita dapat mengonsumsi dan mengalami gagasan dan pengalaman baru mengenai hal-hal yang melintasi beraneka ragam budaya, misalnya dalam bidang fashion, literatur, dan makanan.
  4. Meningkatnya masalah bersama, misalnya pada bidang lingkungan hidup, krisis multinasional, inflasi regional dan lain-lain.

Kennedy dan Cohen menyimpulkan bahwa transformasi ini telah membawa kita pada globalisme, sebuah kesadaran dan pemahaman baru bahwa dunia adalah satu. Giddens menegaskan bahwa kebanyakan dari kita sadar bahwa sebenarnya diri kita turut ambil bagian dalam sebuah dunia yang harus berubah tanpa terkendali yang ditandai dengan selera dan rasa ketertarikan akan hal sama, perubahan dan ketidakpastian, serta kenyataan yang mungkin terjadi. Sejalan dengan itu, Peter Drucker menyebutkan globalisasi sebagai zaman transformasi sosial.

Globalisasi budaya antara nya sub-kebudayaan Punk, adalah contoh sebuah kebudayaan yang berkembang secara global.Globalisasi mempengaruhi hampir semua aspek yang ada di masyarakat, termasuk diantaranya aspek budaya. Kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal.
Baik nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan/psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan. Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan.

Globalisasi sebagai sebuah gejala tersebarnya nilai-nilai dan budaya tertentu keseluruh dunia (sehingga menjadi budaya dunia atau world culture) telah terlihat semenjak lama. Cikal bakal dari persebaran budaya dunia ini dapat ditelusuri dari perjalanan para penjelajah Eropa Barat ke berbagai tempat di dunia ini (Lucian W. Pye, 1966).

Namun, perkembangan globalisasi kebudayaan secara intensif terjadi pada awal ke-20 dengan berkembangnya teknologi komunikasi. Kontak melalui media menggantikan kontak fisik sebagai sarana utama komunikasi antarbangsa. Perubahan tersebut menjadikan komunikasi antarbangsa lebih mudah dilakukan, hal ini menyebabkan semakin cepatnya perkembangan globalisasi kebudayaan.


Dampak Globalisasi

Dampak globalisasi dalam suatu negara menyangkut bidang ekonomi, sosial budaya, dan politik.

1. Dampak Globalisasi Ekonomi
Pada umumnya globalisasi ekonomi didukung oleh liberalisme ekonomi, yang sering disebut dengan kapitalisme pasar bebas. Kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi yang mengatur proses produksi dan pendistribusian barang dan jasa. Perkembangan sistem ini  tidak berkembang sehat karena mengabaikan unsur etika dan moral, karena itu pemerintah harus ikut mengaturnya.

Bagi negara-negara berkembang, hal tersebut merugikan karena produk dalam negerinya tidak akan mampu bersaing  dengan produk negara maju. Jika dilihat dampak  positifnya, globalisasi di bidang ekonomi berdampak:

  1. mempermudah kebutuhan masyarakat.
  2. mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  3. membuka lapangan kerja yang lebih memiliki fasilitas dan lebih profesional.


2. Dampak Globalisasi Sosial Budaya
Globalisasi juga mempunyai dampak pada bidang sosial budaya antara lain:

  • meningkatnya individualisme
  • perubahan pola kerja
  • pergeseran nilai kehidupan
  • melahirkan lembaga-lembaga sosial baru
  • perkembangan pakaian seni ilmu pengetahuan

Dampak negatif globalisasi sosial budaya kebanyakan terjadi pada generasi muda seperti meniru budaya asing, bersifat konsumtif  dan hedonisme.

3.Dampak Globalisasi Politik
Dalam bidang politik pengaruh globalisasi terjadi pada perubahan sistem kepartaian, jaminan HAM, perubahan sistem ketatanegaraan, pemilihan anggota parlemen, pemilihan presiden, wapres, gubernur, bupati, walikota.

Demikian ulasan yang bertajuk Pengertian Globalisasi, Ciri-ciri dan Dampak Globalisasi. Semoga dengan membaca dan memahami nya dapat menambah wawasan ilmu kita semua. terimakasih..

Read more ...